LEBONG - Tampaknya, 93 desa di Kabupaten Lebong harus bersabar menunggu penyerahan berkas pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kendalanya terletak pada belum dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur juknis penetapan pagu DD dan ADD untuk setiap desa.
"Draf Perbup penetapan pagu DD dan ADD sudah kami ajukan ke Bagian Umum Setdakab Lebong, dan saat ini masih dalam proses.," ungkap Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos.
Meskipun total pagu DD dan ADD Kabupaten Lebong mengalami kenaikan, penetapan pagu untuk masing-masing desa belum dilakukan karena menunggu keluarnya Perbup sebagai acuan.
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak THLT, Permohonan Kartu Kuning Melonjak
"Sekarang masih dalam proses di bagian Hukum Setdakab Lebong. Setelah Perbup selesai, baru akan ditetapkan pagu masing-masing desa sebagai acuan untuk pengajuan tahap I," jelas Reko.
Sementara menunggu Perbup selesai, pemerintah desa diminta untuk mulai melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan sebagai syarat pengajuan pencairan DD dan ADD tahap I.
"Pemerintah desa bisa melengkapi syarat-syarat lainnya. Setelah Perbup keluar, akan langsung dibagikan ke masing-masing desa," tambahnya.
Reko menambahkan, bahwa pagu ADD secara global senilai Rp 44.553.503.700, sementara pagu DD mencapai Rp 72.152.677.000 untuk tahun 2024. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023, di mana pagu ADD hanya Rp 38.687.967.400 dan DD Rp 71.470.315.000. Artinya, terjadi kenaikan DD sebesar Rp 682.362.000 dan ADD naik sebesar Rp 5.865.536.300.
"Besaran pagu DD 2024 ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024," tandasnya. (wlk)