Perpanjangan Kontrak THLT, Permohonan Kartu Kuning Melonjak

AK1: Tampak para THLT Pemkab Lebong saat melakukan pembuatan kartu kuning atau AK1 di kantor Disnakertrans Lebong.-(rian/rl)-

LEBONG - Dalam rangka perpanjangan kontrak Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong untuk tahun 2024. Permohonan pembuatan Kartu Kuning atau AK1 di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong mengalami lonjakan signifikan.

Hingga saat ini, telah tercatat 34 permohonan pembuatan AK1 yang diajukan oleh THLT sebagai salah satu syarat untuk perpanjang kontrak kerja.

Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan pembuatan AK1 berasal dari THLT yang memerlukannya sebagai syarat perpanjang kontrak kerja di tahun 2024.

"Sejak 2 Januari hingga 9 Januari kemarin, kami sudah menerbitkan 34 Kartu Kuning. Permohonan ini sebagian besar berasal dari THL yang membutuhkan Kartu Kuning sebagai syarat perpanjang kontrak kerja," kata Riko Tandean.

Baca Juga: Inspektorat Lebong Temukan Masalah Administrasi Penggunaan Dana Desa

Riko menambahkan, bahwa jumlah permohonan AK1 diperkirakan akan terus bertambah, mengingat jumlah THLT yang direkrut oleh Pemkab Lebong, berdasarkan data di database BKN pusat, mencapai sekitar 1.400 orang.

"Untuk proses pembuatan Kartu Kuning THLT, mereka diwajibkan memiliki akun SIAP kerja https://siapkerja.kemnaker.go.id, serta melampirkan copy ijazah, copy KTP, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan pas foto 4×6 sebanyak 1 lembar," jelasnya.

Selain itu, Disnakertrans juga mengimbau masyarakat Lebong yang ingin mengurus Kartu Kuning untuk keperluan kerja di luar negeri. Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diharapkan untuk mendatangi kantor Disnakertrans terlebih dahulu untuk konsultasi dan memperoleh syarat rekomendasi pembuatan paspor.

Tak hanya itu, bagi warga yang memilih mengurus melalui perusahaan perekrut PMI, Disnakertrans menyarankan untuk memastikan bahwa perusahaan atau agen tersebut telah terdaftar resmi di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas calon PMI yang akan bekerja di luar negeri.

Riko menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, warga yang berencana bekerja di luar negeri wajib memperoleh rekomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat untuk pembuatan paspor pekerja di imigrasi.

"Bagi warga yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa mendapat rekomendasi Disnakertrans untuk pembuatan paspor, dianggap sebagai calon PMI non prosedural," pungkasnya. (wlk)

Tag
Share