LEBONG - Inspektorat Kabupaten Lebong mengingatkan seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) periode 2023.
Batas akhir pengiriman laporan kekayaan tersebut adalah tanggal 31 Maret 2024.
Inspektur Inspektorat Lebong, M. Taufik Andari, melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos, menjelaskan bahwa dasar pelaporan LHKPN telah diajukan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) kepada Bupati Lebong.
Saat ini, tinggal menunggu tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Baca Juga: LADK: 1 Parpol Diterima, 12 Parpol Dikembalikan
"Perbupnya sudah tersedia dan hanya menunggu tanda tangan Sekda. Setelah itu, kami akan segera menyampaikan ke masing-masing pejabat melalui OPD tempat mereka bekerja," ungkap Supriadi.
Adapun, lanjut dia, jumlah total pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemkab Lebong mencapai 134 orang, termasuk pejabat eselon II dan eselon III. Saat ini, baru 24 orang pejabat yang telah mengirimkan laporan melalui aplikasi LHKPN.
LHKPN adalah kewajiban setiap pejabat sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU ASN). Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 juga mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan.
"Pejabat wajib melaporkan penghasilan bulanan, aset tak bergerak, dan aset bergerak. Sanksi administratif sesuai Pasal 20 UU ASN akan dikenakan kepada mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN," tambah Suryadi. (wlk)