koranradarlebong.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor: 400.3/033/DIKBUD/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.
SE ini berisi larangan bagi satuan pendidikan di Kabupaten Lebong, mulai dari tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP, untuk tidak melaksanakan study tour, kegiatan perpisahan di luar sekolah, serta pungutan yang membebani orang tua siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Hj. Yuswati, S.KM, M.AP, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SE serupa kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dikbud Lebong.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH.
BACA JUGA:Entry Meeting BPK, Bupati Azhari Instruksikan OPD Segera Tuntaskan Temuan
Dalam edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh setiap sekolah di Kabupaten Lebong:
Larangan Study Tour – Sekolah tidak diperkenankan mengadakan study tour bagi peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan.
Kegiatan Perpisahan di Luar Sekolah Dilarang – Perayaan kelulusan atau perpisahan siswa hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua murid.
Pelarangan Pungutan untuk Perpisahan dan Ijazah – Sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun terkait dengan kegiatan perpisahan atau pengambilan ijazah.
Tanpa Pungutan pada Penerimaan Siswa Baru – Sekolah tidak boleh memungut biaya uang bangunan, uang seragam, uang buku, atau iuran lainnya saat penerimaan peserta didik baru.
“Alhamdulillah, SE ini sudah kami buat dan isinya disamakan dengan edaran dari Pak Gubernur. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” ujar Yuswati.
Dengan adanya aturan ini, Pemkab Lebong ingin memastikan pendidikan yang lebih inklusif dan tidak memberatkan wali murid dengan biaya tambahan yang tidak perlu.
Sekolah diharapkan berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan bebas dari pungutan liar.