Apakah Affiliate Wajib Bayar Pajak? Simak Penjelasannya

Sabtu 08 Mar 2025 - 10:21 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin

Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Bagi semua pelaku affiliate dengan komisi menyentuh angka tersebut, maka akan diwajibkan membayar pajak penghasilan.

Masyarakat yang ingin mencoba menjadi seorang affiliate e-commerce tetapi belum mempunyai NPWP tidak perlu khawatir.

Sebab, setiap orang yang memenuhi syarat bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara mandiri via online.

Kategori :