Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap

Jumat 07 Mar 2025 - 22:35 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cepat bergerak dalam melacak aliran dana korupsi minyak mentah di salah satu BUMN migas.

"PPATK harus segera turun tangan lacak aliran dana uang mega, super korupsi ini. Selama 5 tahun, uang itu mengalir ke mana saja? Siapa saja pihak-pihak yang menikmati uang tersebut? Harus diungkap," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sahroni menyampaikan dukungan setelah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga yang melibatkan direksi anak usaha dan pihak swasta, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.

Sekjen FITRA Misbah Hasan pada Kamis (6/3), juga meminta agar PPATK menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut dan mengungkapkannya kepada publik.

FITRA juga meminta para tersangka dijatuhi hukuman berat mengingat tindakan ini juga terjadi selama pandemi Covid-19.

"Ini benar-benar korupsi besar yang pastinya melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir. Jadi, kasus ini memang ngeri-ngeri sedap, tetapi harus diungkap," lanjut Sahroni.

Legislator Partai NasDem itu berharap langkah cepat PPATK dapat membantu penegak hukum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aksi korupsi tersebut.

"Karena ini hampir 1 kuadriliun, sisa umur hidup para tersangka pun tidak cukup untuk menebus semua kerugian dan dampak yang ditimbulkan itu," ucapnya.

Menurut Sahroni, sebatas penjara badan tidak akan menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut.

"Uang negara harus dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat, itu yang terpenting," kata dia.

Sahroni berharap pengusutan kasus Pertamina Patra Niaga ini dapat dilakukan hingga tuntas dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat.

"Seperti saat Kejagung mengusut kasus-kasus kakap lainnya, semua tersangka harus diseret dan bertanggung jawab," ucap Sahroni. (jp)

Kategori :