RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag RI) akan mengkaji ulang skema kuota haji tiap provinsi di Indonesia. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief.
"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," ungkapnya seperti dikutip pada Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut Dirjen PHU itu menyebut bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," sambung Hilman.
Dirjen PHU itu mengilustrasikan, terdapat provinsi yang penduduk muslimnya mencapai 48 juta sementara pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Di provinsi lain, ada yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya 700 ribu.
"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," jelas Hilman.
Sebagai informasi, hal tersebut dikatakan Dirjen PHU untuk menjawab permintaan dari Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri.
Kepada Hilman, Zahrol menyampaikan permintaan dari Gubernur Aceh untuk menambah kuota jemaah haji untuk Aceh. Permintaan ini mengingat penduduk Aceh yang sudah mencapai 5,5 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah," ungkap Zahrol. (net)