LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menyelesaikan proses sortir dan lipat terhadap surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada minggu, 7 Januari 2024.
Dari total 83.486 surat suara DPR RI yang disortir dan dilipat, KPU Lebong kembali menemukan sebanyak 1.193 surat suara mengalami kerusakan. Kerusakan ini mencakup surat suara yang robek, mengkerut, dan terdapat noda tinta.
Hingga hari kelima, Senin, 8 Januari 2024, KPU Lebong terus melanjutkan proses sortir dan lipat untuk dua jenis surat suara Pemilu 2024 lainnya, yaitu surat suara DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Lebong.
Baca Juga: Program Posyandu Bulanan, Ibu Hamil dan Balita Diminta Aktif
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menyatakan bahwa sortir dan lipat surat suara DPR RI telah selesai. Dari 83.486 surat suara, sebanyak 82.511 dinyatakan dalam kondisi baik dan layak digunakan, sedangkan 1.193 surat suara dinyatakan rusak. Terdapat juga kelebihan kirim sebanyak 218 surat suara, sehingga kekurangan yang dilaporkan untuk DPR RI adalah sebanyak 975 surat suara.
"Saat ini, kita sedang berusaha untuk menutupi kekurangan tersebut dengan jumlah 975 surat suara untuk DPR RI," ujarnya.
Yoki menegaskan bahwa 1.193 surat suara DPR RI yang rusak telah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Surat suara yang rusak tersebut tidak akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang. Hasil sortir dan lipat surat suara DPR RI sudah disampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu, termasuk upaya pemenuhan kebutuhan surat suara yang kurang akibat kerusakan.
"Proses sortir dan lipat surat suara DPR RI telah tuntas, dan akan kembali lanjut untuk dua jenis surat suara Pemilu 2024 lainnya, yaitu sortir dan lipat surat suara DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Lebong. Dengan target paling lambat pada tanggal 11 Januari 2024 seluruhnya telah tuntas," imbuhnya. (bye)