JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Barangkali hingga saat ini masih banyak yang pengin tahu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus sama dengan yang diterima saat ini, yakni ketika masih mengabdi sebagai honorer.
Diketahui, honorer database BKN yang tidak kebagian formasi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Nah, ada kabar baik bagi para honorer calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Ketua Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (TTA K2) Kota Malang Andre mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim pada 26 Februari 2025.
"Alhamdulillah, rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim tanggal 26 Februari, hasilnya sangat positif," kata Andre kepada JPNN, Sabtu (1/3).
Informasi penting yang terungkap dalam pertemuan tersebut, khusus mengenai kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, yakni gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Jatim akan dianggarkan dari belanja barang dan jasa.
Adapun besaran gaji PPPK paruh waktu di lingkup Pemprov Jatim, untuk golongan IX (S1) sebesar Rp 2,9 juta.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berijazah SLTA Rp 2,6 juta.
"BKD bilang itu belum termasuk tunjangan. Jika termasuk tunjangan bisa sampai 4 juta rupiah," terang Andre.
Sebelumnya, Pengurus Forum Honorer Jawa Timur Destri Irianto juga mengungkapkan dari hasil pertemuan dengan BKD Jatim, yang juga menyinggung soal gaji PPPK Patuh Waktu.
Pada pertemuan tersebut, pihak BKD memastikan semua non-ASN atau honorer di Pemprov Jatim akan diangkat menjadi PPPK, sebagian PPPK paruh waktu.
Bertahap, PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tanpa perlu melalui tahapan tes.
"Untuk PPPK paruh waktu akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes," kata Destri Irianto kepada JPNN.com, Rabu (26/2).
Disampaikan juga bahwa istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu hanya untuk membedakan dalam pembebanan anggaran gaji.