LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Provinsi Bengkulu yang telah dimulai sejak tanggal 4 hingga 5 Januari 2024.
Hasilnya, KPU Lebong menemukan 4.503 surat suara DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu dalam kondisi rusak.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan bahwa dari total 83.486 surat suara DPD RI yang disortir dan dilipat, 78.899 surat suara dinyatakan dalam kondisi baik dan layak digunakan. Sementara itu, 4.503 surat suara ditemukan dalam kondisi rusak. Selain itu, terdapat kekurangan sebanyak 84 surat suara DPR RI yang kurang kirim.
Baca Juga: KLHK Pasang 3 Alat Onlimo Pantau Kualitas Air di Lebong
"Dari total kebutuhan 83.486 surat suara DPR RI, terdapat kekurangan kirim sebanyak 84 lembar surat suara, yang kita ketahui setelah proses sortir dan lipat," kata Yoki.
Yoki menambahkan, bahwa surat suara yang rusak sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan, seperti kerutan, sobek, dan noda tinta. Surat suara rusak tersebut dipastikan tidak akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. Hasil sortir dan lipat surat suara DPD RI telah disampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu.
Hingga Sabtu, 6 Januari 2024, KPU Lebong masih terus melaksanakan proses sortir dan lipat surat suara untuk jenis lainnya, termasuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu, dan DPRD Kabupaten Lebong. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketertiban dan menghindari kekeliruan.
"Proses sortir dan lipat surat suara ini kami lakukan satu persatu untuk menghindari kekeliruan, setelah selesai dengan DPD RI, kami lanjutkan dengan DPR RI, dan seterusnya," jelasnya.
Dengan demikian, KPU Lebong berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan rapi dan tertib, guna menjamin kelancaran Pemilu 2024 mendatang. (bye)