RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Modus Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono mendapat kredit fiktif dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dwi saat aktif di TNI AD menjabat juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014—2021.
Dalam persidangan kemarin, dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 57,05 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur mengungkapkan korupsi dilakukan Dwi Singgih memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
BACA JUGA:19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
"Salah satunya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 56,79 miliar," kata Juli Isnur dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu.
JPU menuturkan bahwa korupsi dilakukan Dwi Singgih juga memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan PT BRI (Persero) Cabang Menteng Kecil periode 2019—2023.
Adapun pegawai BRI Nadia Sukmaria kecipratan senilai Rp 29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019—2022 Rudi Hotma sebesar Rp 65,5 juta.
Kemudian, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022—2023 Heru Susanto kebagian Rp 26,5 juta, Antonius HPP Rp 20 juta, Muyasir Rp 4 juta, Wiwin Tinni Rp 1 juta, Herawati Rp 1,8 juta, serta Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp 53,5 juta.
BACA JUGA:Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
Perbuatan korupsi dilakukan Dwi Singgih, antara lain, bersama dengan Nadia, Rudi, serta Heru, yang disidangkan secara bersamaan.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menurut JPU, kasus berawal dari penugasan Dwi Singgih sebagai pejabat maupun badan atau perusahaan yang ditunjuk, diserahkan tugas, dan diberikan wewenang secara kedinasan oleh Kepala Bekang Kostrad.
Dwi ditugasi untuk bertanggung jawab melaksanakan kewajiban memotong gaji pegawai di lingkungan Bekang Kostrad setiap bulannya.
Terdakwa Dwi juga ditugaskan menyetorkan hasil pemotongan gaji tersebut ke Bank BRI unit Menteng Kecil setiap bulannya sebagai angsuran, sampai dengan angsuran dari pegawai di lingkungan kerja Bekang Kostrad lunas.