RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menindaklanjuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait pengurangan dana transfer ke daerah.
Pemerintah Kabupaten Lebong tampaknya memutar otak guna mensiasati penyusutan anggaran dalam APBD 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa Pemkab Lebong harus merampingkan Rp 71 miliar dari total APBD yang sebelumnya mencapai Rp 770 miliar.
Salah satu sektor yang terdampak adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan, yang mengalami pemotongan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Pengisian DRH CPNS 2024 Ditenggat 21 Februari
Mustarani menegaskan bahwa efisiensi ini akan dilakukan tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Beberapa anggaran, seperti perjalanan dinas, tetap akan ada meskipun mengalami penyesuaian.
"Salah kalau dirampingkan tetapi dibuat menjadi nol. Jadi bukan berarti tidak ada, hanya saja disesuaikan," ujarnya.
Lanjut Mustarani menambahkan, dalam minggu ini, dirinya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong untuk membahas lebih lanjut mekanisme efisiensi anggaran tersebut.
Langkah ini bertujuan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera menyesuaikan program kerja mereka dengan anggaran yang telah disesuaikan.
"Minggu ini akan diundang TAPD untuk merampingkan APBD tahun 2025. Agar nantinya setiap OPD bisa segera berjalan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lebong juga akan melakukan revisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait APBD 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran dana transfer yang diterima Pemkab Lebong dari pemerintah pusat.
"Terkait pemangkasan ini, Pemkab Lebong akan segera melakukan perubahan Perkada agar realisasi APBD tetap berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.