Pengakuan Tersangka Asusila yang Garap Teman Anaknya Sendiri Hingga Hamil Bikin Geleng-geleng

Kamis 06 Feb 2025 - 23:51 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ada yang menarik dari pengakuan EG (52), tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Lebong saat dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polres Lebong, pada Kamis (6/2) kemarin. 

Bagaimana tidak, saat diwawancara wartawan, pengakuan tersangka warga Kecamatan Lebong Tengah ini bikin geleng-geleng.

Betapa tidak, ia mengaku perbuatan yang dia lakukan kepada korban Mawar 16 tahun (bukan nama sebenarnya) tak lain adalah teman dari anaknya sendiri, atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. 

"Tidak ada saya membujuk. Sama-sama mau. Bahkan yang minta dijemput dia," kata EG kepada wartawan.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pembobol Warung, DPO Pelaku Lain

Namun terlepas dari peristiwa ini, EG mengaku sangat menyesali perbuatan yang sudah dia lakukan kepada korban yang merupakan teman dari anaknya yang masih bawah umur. 

"Cuman satu kali itulah. Itu yang pertama dan terakhir. Atas kejadian yang sudah terjadi saya lebih dari menyesal," singkat tersangka EG.

Sementara itu Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE didampingi Kasat Reskrim, AKP.

Rabnus Supandri dalam keterangannya menyampaikan terungkapnya kasus persetubuhan anak dibawah umur ini berawal saat korban bersama orang tuanya pergi berobat ke RSUD Lebong.

Saat itu korban merasa sakit pada bagian perut dan mual.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, diketahui jika korban tengah hamil.

"Saat itulah korban mengakui bahwa dirinya dihamili oleh ayah dari temannya alias EG. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pada November 2024 lalu di pondok kebun milik tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Lebong Atas," tambahnya.

Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan oleh orang tua korban untuk dilakukan proses hukum pada 20 Januari 2025.

Dari laporan itu selanjutnya Unit PPA Satrekrim Polres Lebong langsung mengamankan tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Kijang warna merah yang digunakan untuk menjemput korban hingga pakaian dalam korban, " tambah Mulyadi.

Kategori :