Polisi Ciduk Pembobol Warung, DPO Pelaku Lain

Polisi Ciduk Pembobol Warung.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Bengkulu Utara amankan seorang pelaku pencurian di sebuah warung yang ada di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaku berjumlah dua orang yang diciduk itu berinisial RS (40) warga Desa Talang Rasau yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara pelaku lainnya, kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, IPDA M Risky Dirgantara.
"RS diciduk di kediamannya, atas laporan pencurian di warung Aden Saputra di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais pada 26 Januari 2025 sekitar Pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Baca Juga: Program 30 Ribu Bibit Sayuran Gratis
Ia pun membeberkan kronologi kejadian, berdasarkan laporan korban korban menutup warung dalam keadaan dikunci.
Pada Senin, 27 januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, korban di hubungi oleh kakaknya Ansori, bahwa warungnya telah dibobol maling.
Kemudian korban langsung datang mengecek kondisi warungnya, dan ternyata benar bahwa pintu warung sudah dalam keadaan rusak.
Setelah di cek oleh korban, kunci warung keadaannya sudah rusak dan barang -barang dalam kondisi berantakan. Mendapati kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lais.
Akibat dari kejadian ini, barang-barang yang telah dicuri oleh pelaku berupa, rokok, uang, hp, Voucher, mesin Atm brilink. Ditaksir kerugian, mencapai Rp. 20 juta.
"RS sudah mengakui perbuatan tindak pidana yang telah dilakukannya itu. Satu pelaku sudah berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya ditetapkan DPO lantaran diduga kabur ke Malaysia," pungkasnya.