Pastikan Foto Presiden & Wapres Terbaru Terpasang, OPD Bakal Disidak

Kamis 06 Feb 2025 - 23:27 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong dalam waktu dekat akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Lebong.

Sidak ini bertujuan memastikan bahwa setiap kantor pemerintahan telah memasang foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos, mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah OPD dan instansi yang belum memperbarui foto kepala negara.

Beberapa di antaranya diketahui masih memasang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, meskipun masa jabatan keduanya telah berakhir pada tahun 2024.

BACA JUGA:Sidang Korupsi DD Pungguk Pedaro, Mantan Kades Dituntut 4,5 Tahun Penjara

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala OPD untuk memastikan bahwa foto Presiden dan Wakil Presiden yang terpasang di kantor mereka sudah sesuai dengan pemerintahan saat ini,” ujar Ikhram.

Lebih lanjut, Ikhram menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh OPD dan instansi terkait.

Setelah surat edaran tersebut dikirimkan, Kesbangpol akan melakukan sidak langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap instruksi tersebut.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kepatuhan OPD dan instansi di lingkungan Pemkab Lebong. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi foto presiden dan wakil presiden lama yang masih terpajang,” jelasnya.

Selain memastikan pergantian foto Presiden dan Wakil Presiden, Kesbangpol juga akan melakukan hal serupa setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebong hasil Pilkada 2024. Seluruh OPD akan diingatkan untuk mengganti foto Bupati dan Wakil Bupati lama dengan pejabat yang baru setelah mereka resmi dilantik.

“Kami ingin memastikan setiap instansi pemerintahan tertib administrasi dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pemasangan foto kepala daerah,” pungkasnya.

 

 

Kategori :