RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga memasuki bulan ke 2 Februari 2025, Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah selesai direhabilitasi oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV ternyata belum juga diserahterimakan dari Kementerian PUPR.
Kepala Dinas Perkim Lebong, Epan Gustanto, SP, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu penandatanganan berita acara serah terima aset dari Kementerian PUPR.
Proses tersebut akan dilakukan langsung oleh kementerian setelah seluruh administrasi dan persyaratan teknis dipenuhi.
“Saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak balai mengenai jadwal serah terima secara resmi,” kata Epan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jembatan & Jalan, Kabid BM Ngaku Tidak Ada Penyerahan Data Kegiatan
Ia menambahkan, sebelum serah terima dilakukan, Pemkab Lebong telah meminta perbaikan sejumlah fasilitas di Rusun ASN yang mengalami kerusakan.
Proses rehabilitasi telah rampung pada tahun 2024 melalui program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) Kementerian PUPR.
“Kami sudah mengecek hasil rehabilitasi dan secara kasat mata, kerusakan yang ada telah diperbaiki. Sekarang kami tinggal menunggu serah terima agar Rusun ASN ini bisa segera dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Epan menyebutkan bahwa setelah proses serah terima selesai, Pemkab Lebong berencana memanfaatkan Rusun ASN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan tersebut akan diperoleh dari biaya sewa kamar yang dikenakan kepada para penghuni rusun.
“Regulasi terkait pengelolaan rusun sebenarnya sudah ada, tetapi saat ini masih kami kaji apakah perlu diperbarui atau tidak. Sementara itu, SK pungutan masih dalam tahap penyusunan oleh tim di Bidang Perumahan,” jelasnya.