//Dana Swakelola Pemeliharaan Jalan & Jembatan
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilakukan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong tahun 2023.
Anggaran yang diduga terindikasi penyimpangan ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejari Lebong melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintah daerah, yakni bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPR-Hub dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, pada Selasa (4/2).
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Lebong.
BACA JUGA:Kejari Lebong Geledah Kantor PUPR-P, Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Tebas Bayang 2023
Tim penyidik pertama kali menyasar kantor bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.23 WIB.
Dari lokasi ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen penting, di antaranya dua boks berwarna hijau dan kuning, satu koper berisi berkas kegiatan tebas bayang, serta satu unit printer.
Selanjutnya, penggeledahan berlanjut ke kantor BKD Lebong pada pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB. Di lokasi ini, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj) pencairan dana kegiatan bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Elvi Hasibuan, SH, MH, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mengungkap indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Geledah Dinas PUPRP Lebong, Penampakan 2 Boks Keluar dari Ruang Kerja Bidang Bina Marga
“Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mencari titik terang perkara ini, termasuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana modus operandi yang digunakan,” ungkap Elvi.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menjelaskan bahwa total anggaran dalam DIPA yang menjadi objek penyelidikan senilai Rp 1,1 miliar, mencakup dua kegiatan utama, yaitu pemeliharaan jembatan serta pemeliharaan jalan desa di Kabupaten Lebong.
Hingga saat ini, sekitar 20 orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, Kejari Lebong belum menetapkan tersangka lantaran proses pengumpulan bukti masih berlangsung.
“Kami masih mendalami indikasi penyimpangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Dinas PUPR-Hub, seperti di BKD,” ujar Robby.