BACAKORAN.RALEB - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk program Kartu Prakerja 2024, dan bagi mereka yang belum memiliki akun, berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya yang perlu diperhatikan.
Pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja disampaikan melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id. "Pendaftaran udah dibuka lagi nih Sob!
Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik 'Daftar Sekarang' untuk buat akun kamu sekarang juga," tulis keterangan di akun tersebut pada Kamis (4/1/2024).
Program Kartu Prakerja 2024, seperti dijelaskan pada laman resminya, bertujuan untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan, ditujukan bagi pencari kerja, pekerja, buruh, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
BACA JUGA:Gaspol! Bupati Minta OPD Tancap Gas Realisasikan APBD 2024
Skema pelatihan dilakukan secara online, offline, dan hybrid, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan secara online sepenuhnya.
Manfaat yang didapatkan oleh peserta juga berbeda, dengan rincian insentif Kartu Prakerja mencakup saldo bantuan pelatihan sebesar Rp 3,5 juta,
insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 x 2 kali survei.
Keuntungan memiliki akun Prakerja di tahun 2024 meliputi kesempatan untuk gabung dalam gelombang seleksi Prakerja, akses gratis pembelajaran mandiri di program #TalentaAIIndonesia, dan kesempatan memenangkan beasiswa Microsoft Certification senilai 100 USD.
BACA JUGA:Baliho Sengaja Dibakar, Caleg Perindo Maafkan 4 Pelaku
Selain itu, pemilik akun Prakerja dapat membeli pelatihan gratis dan berbiaya rendah di festival pelatihan dua bulanan #IndonesiaSkillsWeek serta mendapatkan akses rekomendasi pekerjaan dari platform pencari kerja terkemuka.
Bagi yang berminat mendaftar pada Program Kartu Prakerja 2024, perlu memenuhi syarat-syarat seperti menjadi WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan sedang mencari kerja atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Syarat lain mencakup ketidakberadaan sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses portal resmi www.prakerja.go.id, mengisi formulir pendaftaran, dan melengkapi verifikasi KTP, KK, dan data diri lainnya.