Namun, ia mengakui bahwa dana yang diperoleh dari pungutan tersebut tidak pernah tercatat sebagai PADes.
"Dana dari retribusi TPR selama ini tidak masuk dalam laporan keuangan desa sebagai Pendapatan Asli Desa. Pengelolaannya dilakukan secara tersendiri dan digunakan untuk berbagai kegiatan desa, seperti perayaan 17 Agustus dan Suro-an," jelasnya.
Kategori :