RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penyelenggaraan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025.
Salah satu langkah yang diambil adalah penyesuaian jadwal belajar agar lebih selaras dengan suasana ibadah di bulan suci.
Kepala Bidang Pendidikan Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd., mengungkapkan bahwa SEB ini telah diterima dan memberikan pedoman bagi sekolah dalam mengatur kegiatan belajar-mengajar.
"Panduan ini mencakup pembelajaran mandiri, program keagamaan, serta jadwal libur khusus Ramadan," ujarnya.
BACA JUGA:ASN dan PPPK Libur Tiga Hari, Ini Jadwalnya
Berdasarkan SEB, masa pembelajaran mandiri akan berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Dalam periode ini, siswa diharapkan belajar secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat dengan tugas yang telah ditentukan sekolah.
"Kami ingin siswa tetap aktif belajar, sekaligus memperdalam nilai-nilai spiritual melalui kegiatan yang telah dirancang sekolah," jelas Habibi.
Selanjutnya, kegiatan belajar di sekolah akan kembali berlangsung pada 6 hingga 25 Maret 2025 dengan tambahan program keagamaan.
Bagi siswa Muslim, sekolah akan mengadakan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim akan mengikuti kegiatan rohani yang disesuaikan dengan keyakinan mereka.
"Kegiatan ini bertujuan membangun karakter siswa agar lebih religius dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi," tambahnya.
Adapun libur Idulfitri ditetapkan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Setelah libur usai, aktivitas belajar-mengajar akan kembali berjalan normal pada 9 April 2025.