LEBONG - Brigpol Adi Kurniawan, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara, Polres Lebong bantu menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara dua warga binaannya melalui mediasi problem solving. Mediasi tersebut melibatkan Ferry Julisno dan Erma Yunita, yang terlibat dalam transaksi pinjaman uang.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Selasa (2/1/2024) di Gedung Pertemuan Desa Nangai Tayau I, dengan partisipasi kedua belah pihak, para saksi, dan Pjs Kades Nangai Tayau I. Hasil mediasi menunjukkan bahwa pihak pertama setuju untuk menyelesaikan hutang senilai Rp 36,5 juta kepada pihak kedua dengan cara dicicil.
Baca Juga: Gaji PTPS Rp 1 Juta, Masa Kerja 1 Bulan
Sejumlah uang pertama sebesar Rp 6,5 juta telah diserahkan pada saat mediasi, sementara sisanya sebesar Rp 30 juta akan dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2024. Sebagai jaminan, pihak pertama juga menyerahkan BPKB mobil Toyota Rush BD 1452 H kepada pihak kedua.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu. M Subkhan, menyampaikan apresiasinya terhadap peran Bhabinkamtibmas yang berhasil menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah mufakat dan damai.
"Penyelesaian konflik ini merupakan contoh nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ungkapnya. (bye)