Gaji PTPS Rp 1 Juta, Masa Kerja 1 Bulan

Daftar: Peserta saat mendaftarkan diri sebagai calon PTPS di Panwascam Lebong sakti.-(amri/rl)-

LEBONG - Peluang terlibat sebagai pengawas Pemilu 2024 atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) masih terbuka untuk masyarakat dengan mendaftarkan diri ke masing-masing Panwascam sesuai domisili masing-masing.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos, menjelaskan bagi PTPS yang terpilih akan diambil sumpahnya pada 22 Januari 2024 dengan masa kerja selama 1 bulan. Periode kerja ini mencakup 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelahnya.

"Selama masa kerja, setiap anggota PTPS akan menerima gaji sebesar Rp 1 juta," kata Renaldo.

Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Pemilu 2024

Renaldo menjelaskan bahwa tugas utama PTPS Pemilu 2024 melibatkan pengawalan dari pendistribusian kotak suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga proses penghitungan suara di TPS. Jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 349 orang, masing-masing bertanggung jawab mengawasi satu TPS.

"Pendaftaran calon anggota PTPS dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024 di Panwascam setempat. Kami mengimbau agar perekrutan PTPS mengutamakan warga yang berdomisili atau terdaftar sebagai pemilih di TPS yang akan diawasinya," tambah Renaldo.

Proses perekrutan PTPS Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan, termasuk penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas, pengumuman, wawancara, tanggapan masyarakat, dan penetapan calon terpilih. Pelantikan PTPS dijadwalkan pada 22 Januari 2024.

Renaldo menekankan peran penting PTPS sebagai garda terdepan dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.

"Dengan mengoptimalkan perekrutan PTPS, diharapkan tidak ada ruang pengawasan yang kosong saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang," tandasnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan