Pilkades 65 Desa Siap Digelar 2025

Selasa 28 Jan 2025 - 23:38 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025.

Dari total 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, sebanyak 65 desa di 12 kecamatan akan menyelenggarakan Pilkades pada gelombang pertama tersebut.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE., mengungkapkan bahwa pengusulan anggaran ini telah masuk dalam draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025. Langkah ini sebagai bagian dari persiapan awal untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades.

"Anggaran sebesar Rp 2 miliar sudah kami usulkan dan telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025," ujar Saprul.

BACA JUGA:Nihil Anggaran Pilkades dalam APBD 2025 , 28 Desa Dijabat Pjs

Selain menyiapkan anggaran, Dinas PMD Lebong juga tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan Pilkades. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

"Setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati, Perda yang telah direvisi akan dibahas di tingkat DPRD Lebong untuk disahkan. Selanjutnya, kami juga akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades serentak," tambah Saprul.

Ketua Komisi II DPRD Lebong, Muhammad Gunadi Mursalin, membenarkan bahwa anggaran Rp 2 miliar telah disetujui oleh DPRD dan masuk dalam draf APBD Lebong TA 2025. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades kemungkinan tidak dapat dilakukan di awal tahun 2025 karena revisi Perda Pilkades belum diajukan oleh Pemkab Lebong.

"Hingga saat ini, revisi Perda Pilkades belum diajukan oleh PMD kepada DPRD. Hal ini menjadi kendala utama untuk memulai tahapan Pilkades," jelas Gunadi.

Gunadi juga mengingatkan pentingnya pengajuan surat permohonan pelaksanaan Pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa masing-masing. Surat tersebut wajib diajukan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkades.

"Jika tidak ada pengajuan dari BPD, maka PMD tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Pilkades. Kami juga meminta agar tahapan teknis seperti juklak dan juknis segera dikeluarkan oleh Bupati," tambahnya.

Gunadi menyebutkan bahwa jika pelaksanaan Pilkades membutuhkan dana tambahan, hal ini akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

Namun, jika Pilkades dilakukan sebelum bulan Agustus, dana tambahan dapat diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD).

"Kalau Pilkades dilaksanakan setelah September, kekurangan anggaran akan dimasukkan dalam APBD-P 2025," pungkas Gunadi.

 

Kategori :