JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memimpin rapat membahas progres dan tindak lanjut percepatan penataan pegawai non-ASN atau honorer, dalam kaitannya dengan pengangkatan menjadi PPPK 2024.
Rapat di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (23/01), juga dihadiri oleh WamenPANRB Purwadi Arianto beserta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Kementerian PANRB.
MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non- ASN atau honorer.
Dikatakan, penataan tenaga non-ASN telah dimulai sejak 2005.
Secara periodik, pemerintah melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN.
Pada 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN h
Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada 2022.
Berdasarkan hasil pendataan tahun 2022 tersebut, total tenaga non-ASN adalah 2.355.092.
Dari 2.3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023.
Hingga 2024 ini, tersisa 1,7 juta non-ASN atau honorer database BKN yang harus dilakukan penataan.
“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023. Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” ujar Menteri Rini, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.
Menteri Rini menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan honorer database BKN.
Pengadaan CASN 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.
Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN T.A 2024.