LEBONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong melakukan pengumpulan absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara manual di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lebong pada Selasa, 2 Januari 2024.
Sebanyak 211 ASN tercatat bolos kerja atau tidak hadir pada awal tahun 2024, dengan alasan yang bervariasi seperti sakit, izin, dan beberapa tanpa keterangan.
Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH, melalui Sekretaris Satpol PP Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak, menyampaikan bahwa pada hari pertama kerja tahun 2024, pihaknya ditugaskan untuk mengumpulkan absensi ASN di setiap OPD. Dari hasil pengumpulan tersebut, terdapat 211 ASN yang tidak masuk kerja, baik karena sakit, izin, maupun tanpa keterangan.
Baca Juga: Baliho Caleg Perindo Dibakar, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam
"Kami telah melakukan inspeksi di seluruh OPD di luar kecamatan dan kelurahan. Terdapat 211 ASN yang tidak hadir," ujar Warles.
Lebih lanjut, Warles menjelaskan bahwa hasil inspeksi absensi akan disampaikan kepada Sekretaris Kabupaten Lebong atau pimpinan. Pihak Satpol PP hanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan absensi di setiap OPD, sementara tindak lanjut lebih lanjut menjadi kewenangan pimpinan.
"Saat ini, kami masih dalam proses rekap, dan pada sore hari ini (2 Januari 2024), hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyatakan bahwa dirinya masih menunggu laporan resmi dari Satpol PP Lebong mengenai kehadiran ASN di awal tahun 2024. Meskipun dari pantauannya, jumlah ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sangat sedikit. Jika ada yang tidak hadir, biasanya disebabkan oleh sakit atau izin, seperti beberapa contoh yang disebutkan.
"Tapi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi disiplin. Kami akan mengirim surat kepada kepala masing-masing OPD untuk memberikan teguran kepada jajarannya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan," tegas Mustarani. (bye)