RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo, menegaskan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) desa sepenuhnya merupakan wewenang kecamatan.
Sementara itu, pendamping desa hanya bertugas mendampingi proses tersebut.
Monev desa dilakukan untuk mengawasi dan membina pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Monev desa bertujuan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan. Prosesnya meliputi pemeriksaan dokumentasi administrasi, evaluasi kesesuaian rencana dan realisasi di lapangan, penilaian pencapaian indikator kinerja, wawancara dan diskusi dengan staf kecamatan, serta pemberian rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas program," jelas Sudirjo kepada Radar Lebong pada Senin (16/1).
Baca Juga: Belum Musim Panen, Harga Kopi di Lebong Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram
Menurut Sudirjo, Monev memiliki tujuan utama, yakni mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kinerja pemerintah desa secara berkelanjutan, memberikan pelayanan yang lebih baik, dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kegiatan monitoring ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Selain itu, Tim Kecamatan melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa agar tugas dan fungsinya berjalan optimal.
"Evaluasi ini sangat penting bagi pemerintah desa sebagai bahan perbaikan kinerja ke depan. Dengan demikian, desa dapat melaksanakan program pembangunan dan pelayanan secara lebih efektif," tutup Sudirjo.