Kesbangpol Lebong Pastikan Harga Suara Sah Banpol 2025 Tetap Rp 20.330

Minggu 12 Jan 2025 - 23:42 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, Ikhram, S.Sos, memastikan tidak ada kenaikan harga per suara sah dalam penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2025.

Sama seperti tahun sebelumnya, nilai satu suara sah tetap sebesar Rp 20.330 bagi partai politik (Parpol) yang berhasil meraih kursi di DPRD Lebong pada Pemilu 2024.

"Tidak ada perubahan harga per suara sah, tetap sama seperti tahun 2024," ujar Ikhram.

Meskipun nilai suara sah tidak berubah, alokasi anggaran untuk Banpol tahun 2025 mengalami peningkatan sekitar Rp 60 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Paripurna Pemberhentian Bupati & Wabup 2020, Pengangkatan Arie-Sumarno Pemenang Pilkada 2024

Hal ini disebabkan adanya peningkatan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2019.

"Anggaran tahun 2025 sekitar Rp 1,2 miliar lebih, naik sekitar Rp 60 juta dibandingkan alokasi tahun 2024," ungkap Ikhram.

Ikhram juga menjelaskan bahwa Banpol untuk lima tahun ke depan hanya akan disalurkan kepada sembilan Parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.

Jumlah bantuan yang diterima masing-masing Parpol berbeda, tergantung pada jumlah suara sah yang mereka peroleh dalam pemilu tersebut.

Namun, penyaluran Banpol 2025 masih harus menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan Banpol tahun 2024.

Setelah hasil pemeriksaan keluar dan rekomendasi diterbitkan oleh BPK, barulah Kesbangpol dapat memproses Surat Keputusan (SK) untuk pencairan dana.

"Penyaluran Banpol 2025 masih panjang karena harus menunggu hasil audit BPK atas laporan penggunaan Banpol 2024. Setelah BPK mengeluarkan rekomendasi, baru bisa kami proses," jelasnya.

Terkait Banpol tahun 2024, Ikhram mengungkapkan bahwa penyaluran hanya dilakukan selama delapan bulan untuk sepuluh Parpol hasil Pemilu 2019.

Sisa empat bulan yang seharusnya disalurkan untuk sembilan Parpol hasil Pemilu 2024 batal direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

"Seluruh Parpol penerima Banpol 2024 telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban, dan saat ini laporan tersebut masih kami periksa sebelum diserahkan ke BPK untuk diaudit," tambah Ikhram.

Ia menegaskan bahwa audit BPK menjadi syarat utama bagi Parpol untuk mengajukan pencairan Banpol tahun 2025.

"Dari hasil audit, BPK akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi ini menjadi syarat utama bagi Parpol untuk menerima Banpol 2025," tegasnya.

Dalam penggunaannya, Ikhram menjelaskan bahwa 60 persen Banpol yang diterima Parpol diwajibkan untuk kegiatan pendidikan politik. Sisanya, 40 persen, digunakan untuk kebutuhan operasional partai.

Kategori :