Apakah PPPK Berhak Mendapatkan Dana Pensiun & Bagaimana Mekanismenya?

Sabtu 11 Jan 2025 - 23:38 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Meski sama-sama berhak atas dana pensiun, terdapat beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS:

Masa Kerja

PNS otomatis mendapatkan pensiun bulanan saat memasuki usia pensiun.
PPPK hanya berhak atas pensiun bulanan jika memiliki masa kerja minimal 16 tahun. Jika kurang dari 16 tahun, PPPK menerima dana pensiun secara sekaligus.

Portabilitas Iuran Pensiun

PPPK dapat memindahkan akumulasi iuran pensiun mereka ke tempat kerja baru, termasuk sektor swasta atau BUMN. Sistem portabilitas ini tidak dimiliki oleh PNS yang memiliki skema pensiun tetap.

Dengan ketentuan ini, PPPK tetap mendapatkan hak pensiun yang adil, meski berbeda dengan mekanisme yang diterapkan pada PNS.

Kategori :