Istana Sudah Mendengar Permintaan PPPK & Honorer, Fadlun Ungkap Hal Menggembirakan

Istana Sudah Mendengar Permintaan PPPK & Honorer-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Istana sudah mendengar permintaan PPPK dan honorer. Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah mengungkapkan langkah selanjutnya yang harus dilakukan ASN PPPK dan honorer.
"Kami sudah beraudiensi dengan pihak Istana melalui Kantor Staf Presiden (KSP). Alhamdulillah ada tanda positif," kata Fadlun kepada JPNN, Kamis (9/10) dilansir dari JPNN.COM.
Dia mengungkapkan, inti dari aspirasi yang disampaikan Aliansi Merah Putih adalah meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar PPPK dialihkan ke PNS. Begitu juga honorer diangkat PNS, bukan lagi PPPK.
Menurut Fadlun, pihak KSP memberikan respons positif dan menyatakan pengalihan PPPK ke PNS ini jadi pembahasan serius pemerintah.
"KSP juga berjanji akan menyampaikan aspirasi AMP kepada Presiden. Langkah selanjutnya, ASN PPPK dan honorer berdoa karena kita berikhtiar hakikat urusan Allah SWT," kata Fadlun bijak. Berikut ini poin-poin penting audiensi Aliansi Merah Putih dengan KSP pada 8 Oktober 2025: 1. Dari 15 orang yang hadir di KSP RI, ada 7 oerwakilan ASN PPPK dari berbagai profesi (dosen, tendik, guru, nakes, dokter, Satpol PP dan tenaga teknis lainnya) di terima oleh Staff Ahli KSP RI untuk mendengarkan secara langsung permasalahan ASN PPPK sampai tingkat paling bawah. 2. Inti dari permasalahan ASN PPPK yang telah disampaikan ada tiga aspirasi utama, yaitu alihkan status PPPK ke PNS, buat manajemen satu ASN sehingga tidak ada dualisme ASN. Artinya apakah PNS atau ASN saja, mempercepat penyelesaian status honorer dengan diangkat menjadi PNS atau ASN.
3. Harapan seluruh ASN PPPK adalah dikeluarkan suatu kebijakan yg mengakomodir seluruh permasalahan ketidaksetaraan kedudukan ASN antara PNS dan PPPK, sehingga menciptakan sistem birokrasi yang sehat dan pelayanan publik yang baik. 4. Staf ahli KSP RI mencatat semua aspirasi AMP untuk dilanjutkan kepada Presiden Prabowo melalui kepala KSP RI. 5. Saat ini KSP RI memang menggodok percepatan RPP turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN bersama Menteri Pendayagunaan Aparatnya Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). 6. KSP RI secara prinsip tidak mentolerir adanya dikotomi antara PNS dan PPPK,apalagi mengarah pada diskriminatif, sesuai UU ASN bahwa kedudukan ASN sama di negara ini, baik secara kewajiban maupun haknya. 7. Semua ASN baik PNS dan PPPK secara manajemen terpusat di BKN secara data dan teknis pemerintah provinsi, kabupaten, kota melalui BKD adalah perpanjangan tangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 8. Karena Komite Nasional ASN sudah tidak ada lagi, maka segala aduan dan keluhan ASN baik PNS maupun PPPK bisa langsung disampaikan ke link resmi: lapor.go.id yang mana langsung terintegrasi ke KSP RI. 9. ASN PPPK jangan pernah takut akan isu tidak diperpanjangnya masa perjanjian kerja, selama memiliki kinerja yang baik dan tidak melanggar hukum (pidana). (esy/jpnn