Sidang Gugatan Sejumlah ASN ke Bupati Lebong & BKD Digelar 22 Januari

Jumat 10 Jan 2025 - 23:03 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gugatan perdata terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama empat bulan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tubei.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tub, dengan lima ASN Lebong sebagai pihak penggugat. Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong ditetapkan sebagai pihak tergugat.

Benny Nophiansa, SH, MH, salah satu ASN yang menjadi penggugat, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah disampaikan secara daring pada Kamis, 9 Januari 2025. 

"Gugatan ini sudah teregistrasi, dan kami telah menerima jadwal sidang pertama yang akan digelar pada Rabu, 22 Januari 2025 pukul 10.00 WIB di PN Tubei," jelas Benny.

BACA JUGA:Tak Tinggal Diam, ASN Lebong Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tubei

Benny menambahkan, proses hukum ini merupakan langkah lanjutan setelah konsultasi yang dilakukan dengan Pengadilan Negeri Tubei sebelumnya.

Dalam kasus ini, para ASN menggandeng Kantor Hukum Moch. Ramdani, SH dan Rekan sebagai kuasa hukum.

Moch. Ramdani, SH, MH, CM, selaku kuasa hukum ASN, menegaskan bahwa tujuan gugatan adalah untuk mendorong Pemkab Lebong segera merealisasikan TPP yang belum dibayarkan untuk periode September hingga Desember 2024.

"Kami fokus pada gugatan perdata ini terlebih dahulu. Langkah hukum lain akan kami pertimbangkan sesuai perkembangan nanti," ujar Ramdani.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk dialog, namun prioritas saat ini adalah memastikan kewajiban Pemkab terhadap ASN terpenuhi.

Menanggapi gugatan ini, Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Elia, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi, baik secara tertulis maupun lisan.

"Kami akan menindaklanjuti jika sudah ada arahan dari pimpinan," kata Zeka.

Sebelumnya, Pemkab Lebong telah membayar TPP ASN selama delapan bulan, termasuk pembayaran bulan Agustus yang dilakukan pada akhir Desember 2024.

Namun, sisa TPP untuk empat bulan terakhir dijanjikan akan dilunasi setelah Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dan Pusat sebesar Rp60 miliar masuk ke kas daerah.

Gugatan ini merupakan buntut dari desakan yang sempat dilakukan oleh ASN bersama Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) akhir tahun lalu.

Kategori :