Dugaan Asusila Kembali Terjadi, Korbannya Kali Ini Bikin Terenyuh

Kamis 26 Dec 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan kasus asusila yang melibatkan keluarga kembali terjadi, dengan korban yang akan membuat hati terenyuh.

RO, (59) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap lantaran diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan atau tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak tirinya sebut saja Kuntum (26).

Menariknya, anak tirinya ini sendiri dalam kondisi gangguan mental. Ironisnya, akibat perbuatan RO, Kuntum saat ini dalam kondisi hamil 8 bulan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kompol Kadek Suwantoro,S.H,S.I.K.

Baca Juga: Pemda BU dan Lapas Argamakmur Sinergi Dukung Program Ketahanan Pangan

"Pelakunya saat ini sudah diamankan, yang merupakan ayah tiri korban sendiri," ungkap Kadek.

Kadek pun membeberkan, terungkapnya ulah bejat pelaku ini, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Putri Hijau.

Dalam keterangannya, anak kandungnya yang tengah mengalami gangguan mental sejak kecil tengah mengandung atau hamil tua yang diduga terjadi akibat perbuatan suaminya.

Ibu korban curiga dengan kondisi kaki korban yang membengkak dan perutnya yang keras. Karena takut terjadi apa-apa dengan kondisi kesehatan anaknya yang sejak kecil sudah mengalami gangguan mental.

Maka, pelapor berinisiatif membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa kesehatannya.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang dalam keadaan hamil dengan umur kandungan yang sudah 8 bulan.

"Setelah mengetahui anaknya dalam kondisi mengandung, pelapor pun berusaha mendesak korban untuk mengaku atau mengungkapkan siapa yang telah tega melakukan perbuatan keji itu kepadanya. Setelah didesak, korban mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan oleh RO, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. Ternyata, perbuatan keji pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2023-2024 ini. Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sebanyak empat kali menyetubuhi korban," jelas Kadek.

Lebih jauh dibeberkannya, kejadian ini pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2023, kemudian pelaku mengulang kembali perbuatan kejinya itu di tahun 2024 sebanyak tiga kali dengan modus membujuk bahkan, memaksa korbannya.

Aksi tersebut, semuanya dilakukan oleh pelaku dirumah yang selama ini ia tempati bersama istri dan korban. Pihaknya setelah menerima laporan, langsung gerak cepat mengamankan pelaku.

"Kendati usia korban sudah bukan anak dibawah umur, namun karena kejadian ini tidak menggugurkan proses hukum atas perbuatan keji yang sudah dilakukan pelaku kepada korban yang sedang mengalami gangguan mental tersebut. Sehingga dalam perkara ini, kita akan menjerat pelaku dengan tindak pidana kekerasan seksual dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun lebih. Dan untuk saat, ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Putri Hijau," demikian Kadek.

Kategori :