JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta admin SSCASSN untuk segera membuka hasil seleksi PPPK tahap 1.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan hasil seleksinya sudah dikirim kepada masing-masing pemda melalui admin SSCASSN.
Oleh karena itu, hasilnya segera diumumkan agar ratusan ribu honorer sudah bisa melihatnya.
"Bapak Ibu admin SSCASSN silakan cek inbox untuk mengumumkan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1. Segera, ya, karena ratusan ribu honorer menunggu," tegas Ridwan dalam pesan WhatsApp pada Kamis (26/12) pukul 07.52 WIB.
Baca Juga: Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Sebelumnya, Ridwan mengatakan tidak ada perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Pengumuman tidak harus serentak dimulai 24 Desember, karena tenggat waktunya sampai 31 Desember.
"Sudah ada beberapa instansi yang seharusnya bisa diumumkan hari ini karena hasilnya sudah ditandatangani secara digital oleh kepala BKN. Jadi, tidak ada perubahan jadwal," kata Ridwan kepada JPNN, Rabu (25/12).
Meskipun memasuki hari libur nasional, tambahnya, BKN tetap bekerja untuk menuntaskan pengolahan hasil tersebut.
Proses ini dinamis dari waktu ke waktu. Begitu hasil resmi sudah ditandatangani secara digital oleh kepala BKN, kata Ridwan, instansi bisa mengumumkan segera mengingat sistem ini sudah terintegrasi dalam SSCASN.
"Ditunggu saja ya. Pastinya pengumuman sudah dimulai, karena Pak Kepala sudah menandatangani hasil seleksinya secara digital," ucapnya.
Sebagai pengingat, ini jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2024 tahap 1:
1. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 24 s.d.31 Desember 2024
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 10 s.d. 21 Desember 2024
3. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 13 sampai 28 Desember 2024
4. Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 24 samoai 31 Desember 2024
5. Pengisian DRH NI PPPK 1 sampai 31 Januari 2025
6. Usul Penetapan NI PPPK 1 sampai 28 Februari 2025
Keterangan:
(*) Sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan MenPAN-RB. (jp)