RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah menindak tentara yang terlibat narkoba.
Menurut Mayjen Yusri, jumlah anggota TNI yang diproses hukum sebanyak 254 personel.
Yusri menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penindakan internal selama kurun waktu 2022-2024.
"Ada sekitar 254 perkara yang kami tangani terkait dengan narkoba," kata Yusri saat menghadiri Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (23/12).
BACA JUGA:Chico Hakim Sebut Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka KPK Kental Muatan Politik
Dia menyebut bahwa sanksi bagi anggota TNI yang terlibat kasus narkoba tidak main-main.
"Jadi, kalau terkait dengan narkoba, Panglima tidak main-main, dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat," tuturnya.
Mayjen Yusri menjelaskan bahwa 254 perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan militer.
Pihaknya memastikan TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN.
BACA JUGA:Ada Informasi Sekjen PDIP Jadi Tersangka? KPK Bilang Begini
"Kemudian dengan Kepolisian, dan Bea Cukai, guna menyongsong Indonesia Emas," ujarnya.
Menurut Mayjen Yusri, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto tidak sekadar memberikan sanksi, tetapi turut mengapresiasi capaian anggotanya dalam pemberantasan penyelundupan narkoba.
"Dalam hal ini Panglima memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) XII/Tanjungpura karena beliau berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba di daerah perbatasan," ucapnya.
Dalam hal ini Pangdam XII/Tanjungpura menyerahkan sekitar kurang lebih hampir 200 kilogram narkoba selama menjabat.
"Jadi, Panglima memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya".