Ada Informasi Sekjen PDIP Jadi Tersangka? KPK Bilang Begini

Ada Informasi Sekjen PDIP Jadi Tersangka? KPK Bilang Begini-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mengetahui mengenai informasi tersebut. Dia akan memeriksa terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka kepada penyidik yang menangani.

Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa, Selasa (24/12).

Dalam kasus ini, Hasto juga diketahui beberapa kali dipanggil oleh KPK.

BACA JUGA:Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (tan/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan