RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Produk-produk ini mengandung zat-zat yang dilarang, yang bisa membahayakan kesehatan penggunanya.
Temuan ini berawal dari serangkaian sampel dan pengujian yang dilakukan BPOM selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, serta impor produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya tersebut.
BACA JUGA:BPOM Wajibkan Label Bahaya, Jangan Ada Pakar yang Bilang BPA Aman
Dalam pernyataannya pada Jumat (29/11/2024), Taruna Ikrar menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Jenis-Jenis Bahan Berbahaya yang Ditemukan dalam Kosmetik
Dalam temuan BPOM, sejumlah bahan berbahaya yang terkandung dalam produk kosmetik ini teridentifikasi, di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Masing-masing bahan ini berisiko menyebabkan gangguan kesehatan yang serius, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ tubuh.
BACA JUGA:Antisipasi Bahaya Makanan, BPOM Lakukan Inspeksi di Pasar Rakyat
Merkuri: Dapat menyebabkan perubahan warna kulit seperti bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, sakit kepala, hingga kerusakan ginjal.
Asam Retinoat: Berpotensi menyebabkan kulit kering, terbakar, serta gangguan pada organ janin yang bersifat teratogenik (memengaruhi perkembangan janin).
Hidrokinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna pada kulit, serta kerusakan pada kornea dan kuku.
Pewarna Merah K3 dan K10, Acid Orange 7: Dikenal sebagai zat karsinogenik (penyebab kanker) dan dapat merusak fungsi hati.
Timbal: Dapat merusak berbagai fungsi organ dan sistem tubuh.