55 Produk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Waspadai Dampaknya bagi Kesehatan

Selasa 24 Dec 2024 - 11:12 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Upaya BPOM untuk Menjaga Keamanan Konsumen

BPOM tak hanya melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, tetapi juga mengintensifkan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga platform online.

BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia telah melaksanakan penertiban secara langsung.

Taruna Ikrar juga menambahkan bahwa BPOM kini fokus pada pengawasan kosmetik yang dijual melalui media online. Melalui patroli siber, BPOM berhasil menemukan lebih dari 53.000 tautan yang mengarah ke produk kosmetik ilegal dan berbahaya.

BPOM telah mengajukan rekomendasi untuk menghapus konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).

BPOM tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melanggar aturan.

Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan produk kosmetik berbahaya akan dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah.

BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk segera menarik produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dari peredaran dan memusnahkannya.

Selain itu, penarikan produk harus dilaporkan kepada BPOM agar tindakan lebih lanjut dapat diambil.

Industri kosmetik Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan yang positif, dengan lebih dari 283.000 produk kosmetik yang telah memperoleh izin edar dari BPOM hingga akhir Oktober 2024.

Sebagian besar produk kosmetik tersebut merupakan produk lokal, yang mendominasi pasar kosmetik di Indonesia. Namun, meskipun ada pertumbuhan yang signifikan dalam industri ini, BPOM mencatat adanya peningkatan pelanggaran dalam peredaran kosmetik.

BPOM berkomitmen untuk terus mengawal peredaran kosmetik agar tetap memenuhi standar keamanan, kualitas, dan manfaat yang telah ditetapkan.

BPOM juga memperkuat pengawasan terhadap kosmetik impor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan produk lokal dari persaingan yang tidak sehat dengan produk impor.

Kepala BPOM juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergoda oleh promosi yang tidak jelas dan memastikan produk yang digunakan telah mendapatkan izin edar resmi dari BPOM.

BPOM berharap semua pihak, terutama para pelaku usaha kosmetik, dapat mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjaga kepercayaan konsumen dan melindungi kesehatan masyarakat.

Kategori :