JAKARTA - Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran film dewasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat 11 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Siskaeee.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status sebelas orang saksi menjadi tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Pihak kepolisian membeberkan bahwa 11 tersangka terdiri dari 2 orang talent pria dan 9 orang talent wanita.
Adapun para tersangka yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," jelasnya.
Kombes Ade Safri menyebut pihaknya sudah mengirimkan berkas penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para tersangka kasus film dewasa di Jakarta Selatan itu akan kembali diperiksa pada Januari 2024.
"Pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan pada 8 Januari 2024," tambahnya, dilansir Antara. (jp)
Kategori :