JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani meminta pemda untuk mengakomodasi honorer di seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Dirjen Nunuk mengaku prihatin dengan adanya fakta di lapangan guru honorer tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap 2 karena kendala masa kerja.
"Masalah masa kerja ini banyak dikeluhkan guru honorer dan saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengatasi masalah tersebut," kata Dirjen Nunuk, Jumat (20/12).
Dia menegaskan guru honorer bisa melamar PPPK 2024 tahap 2 dengan rentang waktu pendaftaran 17 November sampai 31 Desember 2024 bila terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri minimal 2 tahun secara terus menerus.
Baca Juga: 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru
"Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik," tegas Dirjen Nunuk.
Kemendikdasmen, lanjutnya, sudah melakukan penelusuran mengenai banyaknya guru honorer yang gagal daftar.
Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik, keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan.
Contohnya, bagi guru yang mengalami perpindahan antarsekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut;
Selanjutnya, perpindahan antarinstansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 tahun berturut-turut; peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun berturut-turut.
Terhadap masalah tersebut, terang Dirjen Nunuk, pemerintah daerah bisa mengajukan para guru honorernya untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahap 2 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
"RTG ini harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala daerah atau sekretaris daerah," ucapnya.
Dirjen Nunuk mengatakan, keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM.
Selanjutnya pemerintah daerah agar menyampaikan kepada guru non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran.
Adapun batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai 27 Desember 2024.
"Kami berharap dukungan pemerintah daerah melalui kerjasama dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran dimaksud," pungkas Dirjen Nunuk. (jp)