RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Uang tunai senilai Rp 1 miliar disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta saat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp150 miliar.
Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menuturkan, pihaknya telah menggeledah lima lokasi yang terkait dengan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Lima tempat tersebut ialah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro, Jalan Duren 3, Jakarta Selatan dan Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kemudian, Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Perundungan di SMAN 70 Jakarta, Aparat Kepolisian Lakukan Proses Hukum
"Dalam penggeledahan ini dilakukan penyitaan PC, alat bukti elektrobik lainnya berupa HP, laptop flashdisk dan uang tunai Rp 1 Miliar dan berkas lainnya yang diduga atau dianggap penting dalam proses penyidikan nanti," ujar Syahron.
Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023.
Kemudian, pihaknya menemukan adanya tindak pidana korupsi dan menaikkan status ke penyidikan pada tanggal 17 Desember 2024.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp150 miliar.
Barulah pada hari ini, Rabu (18/12/2024), dilakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi untuk mengamankan bukti-bukti terkait.