RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Karyawati toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama Dwi Ayu Darmawati rupanya telah melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada polisi pada 17 Oktober 2024.
Namun, terduga pelaku George Salim baru ditangkap 15 Desember.
Dwi mengatakan langsung membuat laporan setelah menjadi korban penganiyaan George Salim di sebuah toko roti, Jakarta Timur, 17 Oktober.
Dia berkata demikian saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
BACA JUGA:Terobosan MenPANRB Rini pada Seleksi PPPK 2024, Ada 3 Kategori Honorer
Awalnya, wanita 19 tahun itu mencoba mendatangi Polsek Cakung setelah peristiwa penganiayaan demi membuat laporan, tetapi diarahkan untuk membuat aduan ke Polres Jakarta Timur.
"Akhirnya saya di suruh ke Polres Jakarta Timur. Hari itu juga," kata Dwi, Selasa.
Menurut Dwi, polisi memang menyarankan membuat visum et repertum setelah wanita berambut hitam itu menjadi korban penganiayaan.
"Paginya (18 Oktober, red) langsung visum," katanya.
BACA JUGA:Akhirnya Resmi, PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby
Dwi pada 17 Oktober memang menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti George Salim. Pria 34 tahun itu melempari sejumlah barang dari mulai kursi, mesin bayar nontunai, dan loyang ke arah korban.
"Ending-nya saya dilempari lagi pakai loyang kue sampe kepala saya berdarah," lanjutnya.
Dwi menyebutkan penganiayaan dilakukan saat dirinya tidak mau mengantarkan makanan dari toko roti ke kamar pribadi George Salim.
Dia beralasan mengantar makanan bukan tugas karyawan toko, apalagi sudah ada perjanjian sebelumnya dengan pemilik usaha untuk tak membawa makanan Goerge Salim.
"Pas saya menolak, berkali-kali dia melemparkan (barang ke arah, red) saya," katanya.