Residivis Kasus Penganiayaan Kembali Ditangkap, 6 Pelaku Lain Masih Dicari

RESIDIVIS: Tersangka AK saat di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lebong kemarin.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang pemuda berinisial AK (20), mantan joki balap motor asal Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebong Tengah, kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, AK diamankan oleh Polsek Lebong Utara atas dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa.
Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Lebong, Polda Bengkulu, pada Kamis (27/2).
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK, melalui Kapolsek Lebong Utara IPTU Apri Sabbianto, SH., mengungkapkan bahwa AK ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/4/II/2025/SPKT./Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, tertanggal 6 Februari 2025.
Baca Juga: Warning Pungutan di Sekolah, DPRD BU Dukung Kebijakan Bupati
AK disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
"Saat ini, AK telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, insiden penganiayaan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Desa Sukau Margo, Kecamatan Amen, pada Kamis (6/2) sekitar pukul 02.30 WIB.
AK bersama 6 orang lainnya, yang masih dalam pencarian, diduga melakukan kekerasan terhadap korban bernama Lee (22), seorang mahasiswa asal Desa Talang Ulu, Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Merasa dirugikan atas aksi kekerasan tersebut, Lee melaporkan kejadian itu ke Polsek Lebong Utara. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan AK, sementara pelaku lain masih dalam pencarian.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," singkat Kapolsek.