Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah

Jumat 13 Dec 2024 - 23:02 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pakar Hukum Agraria Ryan Rudyarta menyarankan para pihak yang berperkara terkait kasus perdata sebaiknya menunggu putuhan hukum inkrah sebelum melakukan eksekusi.

Langkah tersebut penting agar mendapatkan kepastian hukum sehingga eksekusi dapat dilakukan tanpa menimbulkan masalah.

"Saya kira para pihak yang terlibat perlu menunggu sebuah keputusan mencapai inkrah. Kalau bertindak dengan putusan yang belum inkrah maka tidak ada kepastian hukumnya," ujar Ryan dalam keterangannya, Jumat (13/12).

Ryan lantas menjelaskan bahwa inkrah dalam hukum artinya putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi

Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.

Dosen di Universitas Satyagama ini menerangkan di saat putusan sudah inkrah, maka putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jaksa.

"Jadi, inkrah adalah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada perkara pidana. Kasus yang putusannya belum inkrah maka belum bisa dilakukan eksekusi karena masih belum jelas kepastian hukumnya,” kata Ryan.

Seperti kasus yang sedang terjadi pada PT HDP atau DPG. Perusahaan ini memiliki objek yang sertifikat jual beli dinyatakan sah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks jo Nomor 50/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 1785 K/PDT/2018 jo Nomor 419 PK/PDT/2019.

BACA JUGA:Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan

Namun, digugat oleh RW menyatakan sebagai pemilik objek yang sama dengan putusan Nomor 493/Pdt.G/2019/PN/Bks yang disahkan oleh PN Bekasi juga.

“Menurut saya perlu melihat putusan yang sudah inkrah terlebih dahulu. Pada tahun 2014 PN Bekasi sudah mengeluarkan putusan yang sudah inkrah. Anehnya pada 2019 ada putusan berbeda dengan putusan sebelumnya pada objek yang sama dan lembaga yang mengesahkannya pun sama," kata Ryan.

Lebih lanjut anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri sebagaimana diterbitkan Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2019, eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat dua putusan yang bertentangan atas objek yang sama.

“Jika melakukan tindakan tetapi tidak mengacu pada hasil keputusan yang inkrah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya akan menimbulkan kerugian material dan imaterial terhadap para pihak," ucapnya.

Dosen Universitas Podomoro juga menyatakan para pihak sebaiknya saling menghargai upaya hukum yang sedang dilakukan dan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA). 

Kategori :