Sebelumnya, pada Kamis, 5 Desember 2024, puluhan ASN dari Pemkab Lebong juga sudah melakukan aksi di kantor BKD Lebong untuk menuntut kejelasan pembayaran TPP yang belum cair.
Salah satu perwakilan ASN, Adib Ropik, S.Sos, mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN memiliki hak untuk menerima TPP sebagai bagian dari hak mereka.
"Kami telah menjalankan kewajiban sebagai ASN, maka hak kami, yakni TPP, harus segera dibayarkan. Ini bukan hanya untuk kami, tapi untuk keluarga kami. Anak dan istri ribuan ASN di Kabupaten Lebong juga menunggu TPP ini di rumah," tegas Adib.
Kategori :