LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mencatat sejumlah perkara yang ditangani dibidang Pidana Umum (Pidum) yang terjadi sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan rekapitulasidata yang disampaikan oleh Kajari Lebong, Elvi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidum,Denny Reynold Octavianus, SH, MH, terdapat 108 perkara yang telah memasuki tahap persidangan, sementara 128 perkara lainnya masih dalam proses Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sejumlah kasus utama yang mencuat adalah kasus pencurian, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
Menurut Denny Reynold, perkara pencurian dengan pemberatan menjadi kasus terbanyak yang ditangani oleh Kejari Lebong sepanjang tahun ini, dengan jumlah kasus mencapai 363.
BACA JUGA:Peringati Harkodia 2024, Sosialisasi Antisipasi Kades Terjerat Korupsi
Selain itu, perkara penganiayaan juga menjadi sorotan dengan 351 kasus yang dilaporkan.
"Adapun kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak juga cukup signifikan, meskipun tidak disebutkan secara rinci jumlahnya, tetapi menjadi salah satu prioritas penanganan", ungkap Denny.
Sementara dalam konteks penanganan kasus, Kejari Lebong juga menerapkan pendekatan restoratif justice, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih mengedepankan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
"Tahun ini, Kejari Lebong menangani dua perkara dengan menggunakan metode restoratif justice, yang menunjukkan upaya untuk meredakan ketegangan sosial melalui mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan", imbuhnya.
BACA JUGA:Hakordia, Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Kades
Denny juga mengungkapkan bahwa meskipun pencurian dan penganiayaan mendominasi, pihak Kejari Lebong berupaya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, baik yang sudah masuk ke persidangan maupun yang masih dalam tahap penyidikan.
Ke depannya, Kejari Lebong akan terus berkomitmen untuk menjaga rasa keadilan masyarakat dengan menangani berbagai jenis perkara pidana secara transparan dan profesional," pungkas Denny.