Hakordia, Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Kades
Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Kades-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Peringati hari anti korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Senin (9/12), lakukan penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Talang Rasau, Kecamatan Lais, berinisial He.
Dimana diketahui, mantan Kades Talang Rasau ini menjabat sebagai Kades periode 2017-2022 dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2021-2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH.
"Penyidik kita sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan He sebagai tersangka. Ketika He ditetapkan sebagai tersangka, saat itu juga dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Kita lakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan, dan agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, salah satu bukti yang dimiliki penyidik adalah adanya audit dari Inspektorat Daerah. Audit tersebut menemukan kerugian negara sejumlah Rp373 juta dalam pelaksanaan dana desa saat He menjabat sebagai kepala desa tahun 2021 hingga Juni 2022.
BACA JUGA:LPPL Kharisma Ratu Samban Terima Penghargaan KPID Award
Sejauh ini, pihaknya telah menahan 2 tersangka korupsi terkait pelaksanaan pembangunan di desa. Sepekan lalu, jaksa juga menahan Direktur BUMDes Gardujaya yang juga terkait kasus dugaan korupsi.
Dengan adanya penindakan ini, ia berharap bukan hanya sebagai penegakan hukum pada tersangka, namun juga sebagai peringatan pada desa-desa yang lain agar tidak melakukan korupsi.
“Kerugian negara tersebut muncul dari pelaksanaan program dana desa yang tidak sesuai aturan, termasuk digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak semestinya. Di hari anti korupsi sedunia tahun ini, tentunya harus kita tekankan upaya bersama-sama melawan korupsi.
Harapan kita dari penindakan yang dilakukan ini juga ada efek pencegahan agar perbuatan tersebut tidak diikuti oleh desa-desa lainnya, tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara atau daerah,” demikian Kajari.