Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya

Selasa 03 Dec 2024 - 22:39 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding.

Sementara itu, SEB ditandatangani Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. 

Nota Kesepahaman atau MoU berisi tentang Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian P2MI/BP2MI.

BACA JUGA:Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Sementara SEB mengatur tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya memaparkan banyaknya pekerja migran Indonesia yang mengisi sejumlah sektor di luar negeri, termasuk sebagai asisten rumah tangga dan bekerja di bidang perkebunan.  

Menurut Tito, tidak sedikit pekerja migran Indonesia yang kondisinya rentan terhadap eksploitasi, termasuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, perlunya penanganan dari hulu ke hilir dengan mengawal keberangkatan pekerja migran hingga kembali ke tanah air.

“Nah ini memerlukan sinergi, baik pemerintah pusat maupun daerah,” jelas Mendagri Tito.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10%, Airlangga: Dorong Sektor Pariwisata

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/12).

Mendagri menjelaskan Nota Kesepahaman dan SEB menjadi pedoman bagi para pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemda) dalam upaya bersama memanfaatkan sumber daya dan menyinergikan tugas maupun tanggung jawab.

Ini terutama dalam memperkuat sinergi kebijakan dan tata kelola penempatan maupun pelindungan pekerja migran.

Mendagri Tito menegaskan Pemda berperan penting dalam melindungi pekerja migran. SEB ini menjagi acuan bagi Pemda dalam menyusun program yang melindungi masyarakat di daerah masing-masing yang akan maupun telah menjadi pekerja migran.

“Sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), programnya (yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran) dimasukkan ke dalam APBD,” jelasnya.

Kategori :