RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pemblokiran terhadap rekening bank yang terindikasi dipakai untuk judi online, cukup efektif dalam upaya menekan maraknya tindak pidana perjudian daring tersebut.
"Sangat-sangat (efektif) dan kaim terus melakukan penghentian sementara ya, bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11/2024).
Natsir menyebut bukan hanya rekening bank yang menjadi target pemblokiran, melainkan dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat judi daring juga akan diblokir.
Dia mengungkapkan ada lebih dari 8.000 rekening yang telah diblokir karena terindikasi terlibat judi daring. Dalam pemblokiran tersebut PPATK juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penindakan yang lebih optimal.
BACA JUGA:Ini Upaya Bea Cukai untuk Memastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Optimal
Rekening yang diblokir tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi, penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu kemudian diproses di pengadilan," ujarnya.
Hakim kemudian akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hakim yang menentukan uang hasil judi disita atau dilihat nanti ya seberapa besar keterkaitannya dengan tindak pidana yang ada," tuturnya.
BACA JUGA:Pelindo Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Disabilitas Siap Terjun di Industri
Natsir menjelaskan perputaran uang judi daring di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp 900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Oleh karena itu, PPATK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Meskipun judi daring terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, saat perputaran uang judi daring meningkat dari Rp 2 triliun pada 2017 menjadi Rp 15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp 327 triliun pada 2023.