Kuasa Hukum Beberkan Hal yang Membuktikan Rezky Aditya Tidak Menelantarkan Anak

Jumat 29 Nov 2024 - 22:35 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking mengungkapkan kliennya sempat dipanggil untuk melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan Wenny Ariani.

Ana mengaku terkejut kliennya kembali dipanggil untuk menjalani gelar perkara oleh kepolisian.

Terlebih, dia menduga dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan Wenny sebelumnya sudah SP3 atau dinyatakan berhenti.

"Nah, kemudian ini, kan, mereka minta dibuka lagi, tetapi kami senang karena kesempatan kami juga menjelaskan," kata Ana saat ditemui di kawasan Cibinong.

BACA JUGA:Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih

Ana menjelaskan perkara dugaan penelantaran anak tersebut sebelumnya diberhentikan karena diduga tidak memenuhi unsur.

Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang laki-laki dianggap menelantarkan anak jika memiliki hubungan hukum.

Dalam hal ini, Rezky Aditya bukan lah ayah kandung dan ayah angkat dari putri Wenny.

Sementara itu, Rezky Aditya disebut juga belum terbukti sebagai ayah biologis dari putri Wenny.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Untuk Vadel Badjideh yang Bakal Diperiksa Lagi, Begini Katanya

"Jadi, tidak ada unsur sama sekali yang membuat kemudian mereka memiliki dasar untuk melaporkan Rezky, sehingga kemudian kenapa dulu SP3," tuturnya.

Meski begitu, Ana Yuking menyatakan kliennya bersikap kooperatif saat dipanggil kepolisian, beberapa waktu lalu.

Menurut Ana, dibukanya kasus tersebut justru membuka kesempatan kliennya untuk membuktikan secara jelas.

Pada proses gelar perkara kembali yang dilakukan waktu lalu, Ana menyatakan laporan Wenny terbukti tidak memenuhi unsur.

Oleh karena itu, kepolisian menyatakan perkara tersebut berstatus SP3 atau diberhentikan.

Kategori :