RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 47 Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong yang dilantik oleh Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi, M.Pd, pada 4 November 2024, meminta kejelasan terkait status Surat Keputusan (SK) mereka.
Hingga kini, belum ada pemanggilan, pemberhentian, atau serah terima jabatan dengan Pjs Kades sebelumnya.
Salah satu Pjs Kades yang dilantik, Haris Santoso, ST, menjabat di Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah.
Haris menyampaikan bahwa dirinya hingga kini belum menerima informasi terkait pemberhentian atau serah terima jabatan dengan Pjs Kades sebelumnya.
Baca Juga: Enam Titik Longsor di Rimbo Pengadang Dilaporkan ke BPBD
"Kami dilantik oleh Plt Bupati dan memiliki SK yang masih berlaku. Namun, sejak pelantikan, tidak ada serah terima jabatan dari Pjs sebelumnya. Sampai sekarang pun belum ada surat pemberhentian. Kami hanya ingin kejelasan terkait status kami," ujar Haris, Jumat (29/11).
Hal serupa disampaikan oleh Deni Riskandar, S.Pd, Pjs Kades Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti.
Ia menegaskan bahwa SK yang dimilikinya masih berlaku hingga Februari 2025, mengingat masa jabatan tiga bulan setelah pelantikan.
"SK kami berlaku tiga bulan sejak dilantik. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, seperti pemanggilan atau pemberhentian resmi. Kami butuh kejelasan, apakah status kami diakui atau tidak," tegas Deni.
Deni juga mengungkapkan, sejak dilantik, dirinya tidak pernah melakukan serah terima jabatan dengan Pjs Kades sebelumnya.
Akibatnya, ia tidak memiliki informasi yang jelas tentang kegiatan desa, termasuk laporan dari perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kami tidak tahu apa-apa soal kegiatan desa. Tidak ada serah terima, dan perangkat desa seperti BPD serta tokoh agama pun tidak dikumpulkan oleh Pjs sebelumnya. Situasi ini sangat menghambat kinerja kami," imbuhnya.
Para Pjs Kades yang baru dilantik berharap agar Bupati Lebong, Kopli Ansori, memberikan kepastian terkait status mereka.
Haris dan Deni menegaskan bahwa surat pemberhentian atau pemanggilan resmi sangat diperlukan untuk menjelaskan posisi mereka.
"Kami hanya ingin tahu, apakah kami diakui sebagai Pjs Kades atau tidak. Jika tidak, sebaiknya ada pemberhentian resmi. Jika masih diakui, kami berharap ada arahan dari pemerintah," tandas Haris.