LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong berencana untuk memusnahkan 1.210 Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang berhasil ditertibkan saat masa tenang yang lalu.
Ribuan APK yang saat ini sudah diamankan di kantor Bawalu Lebong ini, akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ribuan APK yang kita tertibkan ini, merupakan APK yang masih terpasang saat masa tenang Pilkada 2024," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP.
Disebutkannya, APK yang berhasil ditertibkan ini tidak hanya milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong saja.
BACA JUGA:Bawaslu Tertibkan 1.210 APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Melainkan juga, milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
Meskipun APK sudah diamankan, Acep menambahkan bahwa pemusnahan APK masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
Pihak Bawaslu masih fokus mengawasi jalannya tahapan Pilkada 2024.
Untuk waktu pemusnahan, Acep menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah tahapan rekapitulasi suara selesai, baik di tingkat PPK maupun Kabupaten.
BACA JUGA:Pilkada Lebong 2024, Polres Siapkan Pengamanan Ketat
"Jadwal pemusnahan APK ini masih akan kami sesuaikan dengan jadwal rekapitulasi suara, yang kemungkinan besar setelah pleno di tingkat PPK atau Kabupaten selesai," ujar Acep.
Bawaslu Kabupaten Lebong berkomitmen untuk memastikan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 berjalan sesuai aturan, dengan mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, termasuk penggunaan APK di masa tenang yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemilih.
"Kita berharap seluruh tahapan Pilkada dapat berlangsung dengan transparansi dan integritas, serta memberikan pengalaman yang adil bagi seluruh peserta pemilu dan masyarakat," singkatnya.